KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mulai menempatkan Posko Larangan Mudik di KM 30 arah Merak Gerbang Tol Cikupa Ruas Tol Tangerang-Merak mulai Selasa (12/5) hari ini. Pemeriksaan kendaraan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai sejak pukul 08.00 WIB pagi. Sebelumnya, titik pengecekan (check point) kendaraan berada di KM 26 Ruas Tol Jakarta-Tangerang, namun kini bergeser di KM 30 Ruas Tol Tangerang-Merak. PT Marga Mandalasakti atau ASTRA Tol Tangerang-Merak selaku operator jalan tol tersebut tetap siaga dan mendukung upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Posko Larangan Mudik mulai beroperasi di jalan tol Tangerang-Merak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mulai menempatkan Posko Larangan Mudik di KM 30 arah Merak Gerbang Tol Cikupa Ruas Tol Tangerang-Merak mulai Selasa (12/5) hari ini. Pemeriksaan kendaraan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai sejak pukul 08.00 WIB pagi. Sebelumnya, titik pengecekan (check point) kendaraan berada di KM 26 Ruas Tol Jakarta-Tangerang, namun kini bergeser di KM 30 Ruas Tol Tangerang-Merak. PT Marga Mandalasakti atau ASTRA Tol Tangerang-Merak selaku operator jalan tol tersebut tetap siaga dan mendukung upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).