Posko THR Keagamaan 2021 terima 194 laporan terkait THR, ini rinciannya



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker telah menerima 194 laporan pembayaran THR dalam kurun waktu 20 April-23 April 2021. Perinciannya: sebanyak 119 laporan berupa konsultasi THR dan sisanya 75 laporan berupa pengaduan THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Minggu (25/4) menyebut, setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online, Kemnaker pasti segera ditindaklanjuti. 

“Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” ujar Ida. Setiap laporan yang masuk, kata Ida, akan langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.


Baca Juga: Posko THR Kemnaker telah terima 194 laporan dalam tiga hari

"Jadi pekerja/buruh, manajemen perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR langsung saja datang ke PTSA dengan menerapkan protokol Kesehatan,” ujarnya. 

Pekerja dan buruh serta perusahaan juga bisa melakukan pengaduan online di kemnaker.go.id dan call center 1500 630.  “Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti," janji Ida. 

Tidak hanya dibentuk di pusat, Posko Keagamaan 2021 juga dibentuk di daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pendirian Posko THR Keagamaan 2021 ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Baca Juga: Begini cara menghitung THR Lebaran 2021 sesuai aturan Kemenaker, Anda dapat berapa?

Ida juga juga berharap Posko THR Keagamaan 2021 bisa berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan.

Selain itu, Kemnaker berharap kehadiran Posko THR Keagamaan juga dapat menjadi solusi memuaskan para pihak, yakni pekerja/buruh dan pengusaha.

Posko THR Keagamaan 2021 dalam pelaksanaannya juga melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. 

Tim ini bertugas memantau jalanannya Posko THR Keagamaan 2021 sekaligus memberikan saran dan masukan kepada tim posko tentang pelaksanaan tugas Posko THR Keagamaan 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana