JAKARTA. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) agaknya siap melaksanakan validasi data atau wajib daftar ulang pelanggan kartu telepon. Postel segera membahas aturan validasi data itu.Ditjen Postel menyiapkan tiga opsi ke para operator telekomunikasi. Juru Bicara Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto menyebut ketiga opsi itu adalah: pertama, operator memakai sistem defensif yaitu operator menunggu permintaan via call dari pengguna. Kedua, outbond call yakni inisiatif penyelenggara untuk menelepon pengguna jasanya. Ketiga, dengan mengandalkan interaksi fisik saat pengguna registrasi di outlet resmi. "Registrasi sekaligus validasi data yang akurat," katanya, hari ini.Dari ketiga cara itu, Gatot bilang, outbond call dianggap paling memakan biaya. Sebab, harus ada biaya tambahan operator untuk menelepon setiap pelanggannya. Ditjen Postel sendiri getol membuat aturan validasi data pengguna kartu telepon karena jumlah data yang terdaftar dan yang tervalidasi jomplang. Dalam catatan Ditjen Postel, jumlah pelanggan PT Telkomsel, misalnya, yang terdaftar sebanyak 50,55 juta. Tapi, yang tervalidasi cuma 5,7 juta. Pelanggan PT Indosat yang terdaftar sejumlah 25,75 juta, sementara yang tervalidasi baru 22,04 juta.
Postel Siapkan Tiga Opsi Validasi Data
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) agaknya siap melaksanakan validasi data atau wajib daftar ulang pelanggan kartu telepon. Postel segera membahas aturan validasi data itu.Ditjen Postel menyiapkan tiga opsi ke para operator telekomunikasi. Juru Bicara Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto menyebut ketiga opsi itu adalah: pertama, operator memakai sistem defensif yaitu operator menunggu permintaan via call dari pengguna. Kedua, outbond call yakni inisiatif penyelenggara untuk menelepon pengguna jasanya. Ketiga, dengan mengandalkan interaksi fisik saat pengguna registrasi di outlet resmi. "Registrasi sekaligus validasi data yang akurat," katanya, hari ini.Dari ketiga cara itu, Gatot bilang, outbond call dianggap paling memakan biaya. Sebab, harus ada biaya tambahan operator untuk menelepon setiap pelanggannya. Ditjen Postel sendiri getol membuat aturan validasi data pengguna kartu telepon karena jumlah data yang terdaftar dan yang tervalidasi jomplang. Dalam catatan Ditjen Postel, jumlah pelanggan PT Telkomsel, misalnya, yang terdaftar sebanyak 50,55 juta. Tapi, yang tervalidasi cuma 5,7 juta. Pelanggan PT Indosat yang terdaftar sejumlah 25,75 juta, sementara yang tervalidasi baru 22,04 juta.