JAKARTA. Direktorat Jendral Postel tetap mengupayakan pelaksanaan program USO (telepon pedesaan) tidak berhenti, sekalipun proses hukum masih berjalan. Saat ini Ditjen Postel masih berfokus untuk mencari celah hukum agar Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda pelaksanaan USO dibatalkan.Kabag Hukum Ditjen Postel H. Santoso mengatakan, upaya agar program USO tidak berhenti itu dimasukkan dalam memori banding yang akan disampaikan ke PTUN. ”Walau proses hukum masih berjalan, pembangunan USO tidak boleh berhenti,” kata Santoso di Jakarta, kemarin. Menurut Santoso, program USO harus terlaksana tahun ini juga karena dana hasil kontribusi operator telekomunikasi untuk program USO yang mangkrak di Ditjen Postel kian membengkak. Saat tender USO digulirkan pada akhir 2007 lalu, dana USO yang terkumpul senilai Rp 1,16 triliun. Saat ini dana yang terkumpul sudah mencapai Rp 1,3 triliun.”Dana itu tak bisa begulir karena tertahan. Mangkraknya dana itu adalah kerugian buat pemerintah. Selain itu, keberadaan Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) juga menjadi tidak optimal,” ujar Santoso. Bila USO tidak segera dilaksanakan maka 38.471 desa di Indonesia terancam tidak menerima akses telekomunikasi sesuai jadwal. Seperti diketahui, 38.471 desa itu ditargetkan memiliki akses sambungan telepon pada 2009. Sementara target jangka menengah adalah terwujudnya desa berbasis internet (desa pintar) pada tahun 2015 dengan mengimplementasikan pelayanan akses informasi di seluruh kecamatan.
Postel Tegaskan USO Tak Boleh Berhenti
JAKARTA. Direktorat Jendral Postel tetap mengupayakan pelaksanaan program USO (telepon pedesaan) tidak berhenti, sekalipun proses hukum masih berjalan. Saat ini Ditjen Postel masih berfokus untuk mencari celah hukum agar Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda pelaksanaan USO dibatalkan.Kabag Hukum Ditjen Postel H. Santoso mengatakan, upaya agar program USO tidak berhenti itu dimasukkan dalam memori banding yang akan disampaikan ke PTUN. ”Walau proses hukum masih berjalan, pembangunan USO tidak boleh berhenti,” kata Santoso di Jakarta, kemarin. Menurut Santoso, program USO harus terlaksana tahun ini juga karena dana hasil kontribusi operator telekomunikasi untuk program USO yang mangkrak di Ditjen Postel kian membengkak. Saat tender USO digulirkan pada akhir 2007 lalu, dana USO yang terkumpul senilai Rp 1,16 triliun. Saat ini dana yang terkumpul sudah mencapai Rp 1,3 triliun.”Dana itu tak bisa begulir karena tertahan. Mangkraknya dana itu adalah kerugian buat pemerintah. Selain itu, keberadaan Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) juga menjadi tidak optimal,” ujar Santoso. Bila USO tidak segera dilaksanakan maka 38.471 desa di Indonesia terancam tidak menerima akses telekomunikasi sesuai jadwal. Seperti diketahui, 38.471 desa itu ditargetkan memiliki akses sambungan telepon pada 2009. Sementara target jangka menengah adalah terwujudnya desa berbasis internet (desa pintar) pada tahun 2015 dengan mengimplementasikan pelayanan akses informasi di seluruh kecamatan.