KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 yang mengatur perubahan postur dan rincian APBN 2020 sebagai dampak pandemi virus Corona. Dalam postur yang baru, terlihat belanja pemerintah pusat mengalami penurunan sebagai konsekuensi diterapkannya realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Baca Juga: Kementerian ESDM teken kontrak pembangunan jargas senilai Rp 309,1 miliar
Postur APBN 2020 berubah, belanja pemerintah pusat turun Rp 87,5 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 yang mengatur perubahan postur dan rincian APBN 2020 sebagai dampak pandemi virus Corona. Dalam postur yang baru, terlihat belanja pemerintah pusat mengalami penurunan sebagai konsekuensi diterapkannya realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Baca Juga: Kementerian ESDM teken kontrak pembangunan jargas senilai Rp 309,1 miliar