KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. Dalam rapat kerja Banggar dan Kemenkeu, Jumat (6/9), disepakati pendapatan negara sebesar Rp 2.333,2 triliun atau naik Rp 11,6 triliun dari RAPBN 2020. Baca Juga:
Disepakati Banggar, ini postur sementara APBN tahun 2020 Berdasarkan hasil kesepakatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 1.865,7 triliun atau naik Rp 3,9 triliun dari RAPBN 2020. Naiknya penerimaan perpajakan dipicu oleh tiga faktor. Pertama, kenaikan PPh Migas sebesar Rp 2,4 triliun yang mencakup adanya penurunan asumsi ICP, kenaikan lifting minyak, dan penurunan anggaran
cost recovery. Kedua, kenaikan PBB sebesar Rp 300 miliar lantaran adanya
extra effort. Ketiga, kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 1,2 triliun yang juga karena adanya
extra effort. Berdasarkan target penerimaan pajak ini, pemerintah dan Banggar menyepakati targe
t tax ratio tahun 2020 sebesar 11,56% dari PDB. Sedikit naik dari RAPBN 2020 yang sebesar 11,5% PDB. Baca Juga:
Mewaspadai bayang-bayang resesi Selain itu, PNBP disepakati sebesar Rp 367 triliun atau naik Rp 7,7 triliun dari RAPBN 2020. Kenaikan PNBP tersebut dipicu oleh PNBP SDA yang disepakati naik Rp 6 triliun, PNBP SDA gas naik Rp 700 miliar, dan DMO naik Rp 15,9 triliun. “Seluruh kenaikan komponen PNBP ini disebabkan oleh penurunan asumsi ICP, kenaikan asumsi lifting minyak, dan penurunan anggaran
cost recovery,” tutur Sri Mulyani. Sementara, pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan juga naik Rp 1 triliun akibat adanya
extra effort pada dividen BUMN. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli