KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi sumber daya dan cadangan komoditas aspal di dalam negeri berlimpah. Untuk memaksimalkan potensi itu, pemerintah diharapkan bisa memberikan peran kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan pengembangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) aspal. Maklum saja, pengelolaan IUP aspal dibutuhkan lantaran kebutuhan aspal sangat tinggi, seiring dengan semaraknya pembangunan infrastruktur di dalam negeri. Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi menyampaikan, bahwa dibutuhkan intervensi untuk menggarap potensi cadangan aspal di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah bisa memberikan peran kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor ini.
Baca Juga: Pengusaha: Penertiban kawasan dan tanah terlantar dapat mendorong lahan produktif “Supaya BUMN bisa melakukan pengusahaan aspal, agar ada intervensi sumber daya yang lebih besar, seperti investasi, SDM, teknologi, termasuk pula dengan pemasaran,” terangnya ke Kontan.co.id, Selasa (26/1). Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, terdapat sumber daya aspal di Pulau Buton sebesar 792,5 juta ton dan cadangan sebanyak 182,65 juta ton. Redi menyampaikan, dengan potensi sebesar itu kehadiran komoditas aspal ini harus lebih diperhatikan, supaya kebutuhan aspal dalam negeri bisa terpenuhi. “Sampai sekarang aspal sebagai komoditas ekspor pun belum optimal,” ungkapnya. Dalam Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), komoditas aspal masuk ke dalam jenis tambang batubara. Baca Juga: Produksi nikel naik, saham Aneka Tambang (ANTM) direkomendasikan beli