KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat industri domestik dan asing terhadap pengembangan
Carbon Capture and Storage (CCS) di Indonesia mulai meningkat seiring kian lengkapnya regulasi dan besarnya potensi penyimpanan karbon nasional. Indonesia diperkirakan memiliki kapasitas penyimpanan karbon dioksida (CO2) hingga 500 gigaton (GT). Kajian Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) bahkan mencatat potensi penyimpanan CO2 mencapai sekitar 577 GT. Angka tersebut jauh di atas kebutuhan penyimpanan domestik yang diperkirakan berada di kisaran 100 GT, berdasarkan proyeksi emisi dari sektor migas dan industri padat emisi. Director of Strategic Development and Operation Indonesia CCS Center (ICCSC) Rizky Muhammad Kahfie mengatakan, terbitnya berbagai regulasi terkait CCS dan nilai ekonomi karbon mendorong ketertarikan pelaku usaha untuk mengembangkan proyek CCS di Indonesia. Regulasi tersebut mencakup aturan teknis di Ditjen Migas hingga Peraturan Presiden mengenai nilai ekonomi karbon.
Baca Juga: Bisnis Penyimpanan Karbon di Indonesia Masuk Fase Persiapan Implementasi “Sejak ada Peraturan Ditjen Migas tentang CCS, Perpres tentang Nilai Ekonomi Karbon, kemudian ada
enabler lain yang terkait dengan CCS dan Nilai Ekonomi Karbon, itu membentuk minat dari industri domestik dan luar negeri,” ujar Rizky dalam konferensi pers Soft Launching The 4th IICCS Forum 2026, Kamis (29/1/2026). Peningkatan minat tersebut tercermin dari bertambahnya anggota ICCSC. Pada 2023, anggota ICCSC baru berjumlah lima entitas. Hingga awal 2026, jumlahnya meningkat menjadi 26 entitas dengan latar belakang yang semakin beragam. Anggota tersebut tidak hanya terdiri dari operator penyimpanan karbon, tetapi juga penyedia jasa transportasi CO?, pelaku industri, serta perusahaan pendukung lainnya. Menurut Rizky, kondisi ini menunjukkan ekosistem bisnis CCS di Indonesia mulai terbentuk. “Sudah mulai terbentuk nih ekosistemnya, sudah mulai terbentuk bisnisnya yang nantinya diharapkan untuk bisa mendatangkan investasi," ujarnya. Rizky memperkirakan dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, CCS dapat menjadi salah satu sumber investasi signifikan, dengan dukungan dari industri dalam negeri maupun asing. Teknologi ini dinilai relevan bagi sektor industri padat emisi atau
hard-to-abate industry yang membutuhkan solusi konkret untuk menurunkan emisi karbon. Sementara itu,Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM Fahrur Rozi Firmansya menilai besarnya potensi penyimpanan karbon membuka peluang bagi Indonesia menjadi pusat penyimpanan karbon lintas negara. Dengan kapasitas penyimpanan yang jauh melebihi kebutuhan domestik, Indonesia berpotensi menerima CO2 dari negara lain di kawasan.
Baca Juga: PLN Indonesia Power Gelar Studi Kelayakan Carbon Capture di Pangkalan Susu “Dengan potensi 500 GT itu, terbuka peluang untuk kegiatan menerima CO2 dari internasional dan regional. Singapura, Jepang, Korea Selatan itu kan memang mereka punya emisi tapi potensi
storage-nya tidak ada. Ada mungkin, tapi minim, jadi opsi mereka juga diekspor,” ujar Fakhrurozi.
Regulasi Kian Lengkap
Dalam dua tahun terakhir pemerintah telah menerbitkan tiga regulasi khusus yang secara spesifik mengatur kegiatan CCS dan CCUS. Regulasi tersebut menjadi landasan awal pengembangan teknologi yang sebelumnya belum memiliki payung hukum tersendiri. Memasuki 2025, pemerintah memfokuskan pengaturan pada aspek proses bisnis kegiatan CCS, termasuk klasifikasi usaha. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kegiatan CCS, baik di wilayah kerja (WK) migas maupun di luar WK migas melalui skema Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK). Ditjen Migas saat ini juga tengah memfinalisasi peraturan turunan berupa Peraturan Menteri ESDM yang mengatur tahapan perizinan WIPK, mulai dari izin eksplorasi hingga izin penyimpanan karbon. Aturan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang berminat mengembangkan proyek CCS. Di sektor hulu migas, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang skema kontrak bagi hasil
gross split juga disebut telah memasukkan ketentuan terkait kegiatan CCS dan CCUS. Revisi tersebut dikabarkan telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu pengundangan. Dari sisi kesiapan sumber daya manusia, pemerintah bersama Indonesian Carbon Capture and Storage Center (ICCSC) juga telah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk kegiatan validasi dan verifikasi mitigasi perubahan iklim. SKKNI tersebut telah disahkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 293 Tahun 2025 dan mencakup kompetensi penyimpanan karbon dalam sektor energi. Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dwi Septi Cahyawati menambahkan, pengembangan CCS juga diperkuat melalui kebijakan nilai ekonomi karbon.
Pada akhir 2025, pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang membuka ruang penghitungan nilai ekonomi karbon dari kegiatan CCS. Melalui regulasi tersebut, CCS diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam mekanisme pasar karbon nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News