KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Seluruh kegiatan proyek di pulau-pulau itu dihentikan, Harapan pengembang untuk mendapuk pemasukan dari proyek ini pun sirna. Archied Noto Pradono, Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi PT Intiland Development Tbk (DILD) tak menampik hal tersebut. "Bukan kerugian secara langsung, tapi lebih ke hilangnya kesempatan," ujarnya kepada KONTAN belum lama ini. Anak usaha DILD, PT Taman Harapan Indah (THI) memperoleh izin pelaksanaan reklamasi di Pulau H pada 2015. Untungnya, perusahaan belum sempat mengutak-atik pulau tersebut.
Potensi cuan dari proyek reklamasi sirna
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Seluruh kegiatan proyek di pulau-pulau itu dihentikan, Harapan pengembang untuk mendapuk pemasukan dari proyek ini pun sirna. Archied Noto Pradono, Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi PT Intiland Development Tbk (DILD) tak menampik hal tersebut. "Bukan kerugian secara langsung, tapi lebih ke hilangnya kesempatan," ujarnya kepada KONTAN belum lama ini. Anak usaha DILD, PT Taman Harapan Indah (THI) memperoleh izin pelaksanaan reklamasi di Pulau H pada 2015. Untungnya, perusahaan belum sempat mengutak-atik pulau tersebut.