Potensi cukai baru tahun ini hanya Rp 1 triliun



JAKARTA. Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2016 sebesar Rp 1,7 triliun. Dari tambahan tersebut, sebanyak Rp 1 triliun berasal dari potensi penerimaan barang kena cukai baru.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, berdasarkan hasil perhitungannya, ada potensi penerimaan cukai dari barang kena cukai baru sekitar Rp 1 triliun. Potensi tersebut telah dimasukkan dalam RAPBN-P 2016.

Dalam RAPBN-P 2016 pemerintah mengusulkan tambahan target penerimaan cukai sebesar Rp 1,7 triliun menjadi Rp 148,1 triliun. "Tambahan target penerimaan cukai sudah mempertimbangkan barang kena cukai baru," kata Heru, Senin (6/6).


Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, target cukai baru sebesar Rp 1 triliun dengan asumsi penerapan cukai selama enam bulan di semester II tahun ini. Sebelumnya, target penerimaan cukai baru selama setahun Rp 3 triliun - Rp 4 triliun.

Seperti diketahui pemerintah akan mengenakan cukai terhadap botol plastik kemasan. Cukai botol plastik itu rencananya kurang dari Rp 200 per botol. Menurut Heru, rendahnya potensi penerimaan dari barang kena cukai baru cukup wajar, sebab kebijakan ini diterapkan pertengahan tahun ini.

Sebelumnya Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai BKF Kemkeu Nasruddin Djoko Surjonotarif mengatakan, pengenaan cukai sebesar kurang dari Rp 200 per kemasan, tidak akan mematikan industri yang memakai botol plastik.

Optimis target tercapai

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya hanya akan mengajukan plastik kemasan sebagai calon barang kena cukai baru untuk dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Heru yakin dengan tambahan Rp 1 triliun dari barang kena cukai baru, target Rp 148,1 triliun dalam RAPBN-P 2016 akan tercapai. Dalam APBN 2016, target cukai sebesar Rp 146,4 triliun.

Apalagi menurut Heru, sebagian kenaikan target penerimaan cukai diperoleh dari kenaikan tarif cukai tembakau rata-rata 11% yang berlaku awal tahun ini. Bea Cukai juga akan melanjutkan penindakan barang-barang ilegal, untuk meningkatkan yang harusnya dikenakan cukai atau bea masuk.

"Dari tiga kombinasi ini mudah-mudahan ini bisa tercapai," kata Heru. Dia tidak mau target penerimaan cukai tahun ini meleset seperti tahun lalu. Tahun 2015 merupakan kali pertama sejak 2006, penerimaan cukai tak melebih target.

Per 31 Desember 2015, penerimaan cukai tercatat hanya sebesar Rp 144,6 triliun atau 99,2% dari target.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie