JAKARTA. Pengenaan cukai terhadap bagi produk botol plastik untuk minuman, rencananya tidak akan menggunakan sistem tarif. Rencananya, pemerintah akan memangkas nilai tertentu dari setiap produksi botol minuman. Menurut Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono, nilai cukai yang diterapkan akan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha. "Hingga kini, nilainya belum ditetapkan," ujar Nasruddin, Selasa (12/4) di Jakarta. Yang jelas dengan nilai cukai yang ditetapkan itu, potensinya diperkirakan tidak akan mencapai Rp 10 triliun. Penambahan penerimaan cukai diharapkan akan mendongkrak pendapatan negara nantinya.
Potensi cukai botol plastik di bawah Rp 10 triliun
JAKARTA. Pengenaan cukai terhadap bagi produk botol plastik untuk minuman, rencananya tidak akan menggunakan sistem tarif. Rencananya, pemerintah akan memangkas nilai tertentu dari setiap produksi botol minuman. Menurut Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono, nilai cukai yang diterapkan akan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha. "Hingga kini, nilainya belum ditetapkan," ujar Nasruddin, Selasa (12/4) di Jakarta. Yang jelas dengan nilai cukai yang ditetapkan itu, potensinya diperkirakan tidak akan mencapai Rp 10 triliun. Penambahan penerimaan cukai diharapkan akan mendongkrak pendapatan negara nantinya.