JAKARTA. Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) segera menaikkan iuran pada bulan depan. Meski demikian, potensi defisit (mismatch) masih terbuka lebar. Kenaikan iuran penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan menuturkan, jika hanya memperhitungkan kenaikan iuran PBI dari Rp 19.225 menjadi Rp 23.000 per bulan, maka besaran mismatch tahun ini sebesar Rp 9,79 triliun.
Potensi defisit BPJS Kesehatan Rp 8,4 triliun
JAKARTA. Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) segera menaikkan iuran pada bulan depan. Meski demikian, potensi defisit (mismatch) masih terbuka lebar. Kenaikan iuran penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan menuturkan, jika hanya memperhitungkan kenaikan iuran PBI dari Rp 19.225 menjadi Rp 23.000 per bulan, maka besaran mismatch tahun ini sebesar Rp 9,79 triliun.