Potensi Delisting Sritex (SRIL) di Pasar Saham Usai Dinyatakan Pailit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) nampaknya berpotensi didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran memenuhi persyaratan delisting. 

Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menuturkan pihaknya telah melakukan suspensi efek SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2024 hingga saat ini.

Adapun penghentian sementara perdagangan itu disebabkan lantaran manajemen Sritex melakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-16. 


"Dengan demikian SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan Delisting karena suspensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan," jelas Nyoman kepada wartawan akhir pekan lalu. 

Baca Juga: Ajukan Kasasi, Sritex (SRIL) Pastikan Operasional Berjalan Normal

Berdasarkan ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N dijelaskan bahwa delisting atas suatu saham dapat terjadi karena dua hal. Pertama, emiten mengalami kondisi yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. 

Kedua, saham perusahaan tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

Lebih lanjut, Nyoman bilang pihaknya juga telah mengingatkan manajemen SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindak lanjut dan rencana SRIL terhadap putusan pailit tersebut. 

Tonton: Begini Prospek Emiten Tekstil Usai Sritex SRIL Dinyatakan Pailit

Selanjutnya: Pertamina Geothermal (PGEO) Cetak Laba US$ 133,99 Juta Hingga Kuartal III-2024

Menarik Dibaca: IHSG Bergerak Turun 0,7% Pada Perdagangan Senin Pagi (28/10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari