Potensi kehilangan pajak dari sektor SDA tinggi



MEDAN. Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrahman Ruki mengungkapkan, potensi kehilangan penerimaan pajak dan kerugian negara dari sektor sumber daya alam setiap tahun cukup tinggi. Ia menyebutkan, potensi itu mencapai masing-masing Rp 28,5 triliun dan Rp 10 triliun pada 2012.

Berdasarkan hasil kajian KPK di sektor mineral dan batu bara pada 2014, kata Ruki, tidak semua eksportir komoditas itu melaporkan hasil ekspornya, baik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) maupun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

"Tentunya itu merugikan negara dan bahkan masyarakat sehingga KPK memandang pentingya sinergi untuk menuntaskan masalah tersebut. Apalagi, pengelolaan SDA merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa untuk menjaga cita-cita dan kepentingan bangsa yang lebih besar," kata Ruki, Selasa (24/3/2015), di Medan, Sumatera Utara, dalam Monitoring dan Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia.


Akibat tidak adanya laporan ke ESDM dan Pajak itu, kata dia, hasil temuan dari tim optimalisasi penerimaan negara atau OPN menunjukkan sejak 2003 hingga 2011, terjadi kurang bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) oleh pelaku usaha sebesar Rp6,7 triliun. Bahkan, hasil perhitungan berdasar evaluasi laporan surveyor, diperkirakan selisih pembayaran royalti oleh pelaku usaha pada 2012 ada sebesar 24,66 juta dolar AS untuk lima mineral utama dan sebesar 1,22 miliar dolar AS untuk Batu Bara pada rentang waktu 2010-2012.

"Mengacu pada fakta-fakta yang merugikan negara dan masyarakat, maka KPK memandang pentingnya sinergi untuk menuntaskan masalah tersebut," ujar Ruki.

Pada 19 Maret lalu, lanjut dia, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan Rencana Aksi Bersama 20 Kementerian, tujuh lembaga dan 34 provinsi untuk mengatasi kerugian di sektor SDA itu.

"Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia di Medan yang melingkupi empat provinsi di Sumatera yakni Sumut, Sumbar, Aceh dan dan Riau itu sendiri merupakan tindak lanjut nota kesepakatan dan upaya KPK dalam menjalankan fungsi 'trigger mechanism' untuk mengatasi sejumlah persoalan dalam pengelolaan SDA," papar Ruki.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho mengatakan, Pemprov Sumut siap mendukung penekanan kehilangan penerimaan pajak dan kerugian negara dari sektor SDA yang diakibatkan berbagai faktor termasuk pelanggaran perizinan.

Namun, dia menegaskan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014, perizinan tidak berada di provinsi sehingga kalaupun ada izin yang menyalahi aturan yang menimbulkan kerugian bagi negara bukan kewenangannya.

"Tetapi tentunya Pemprov Sumut mendukung evaluasi perizinan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan," ujar Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie