Potensi kenaikan bunga penjaminan LPS masih terbuka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan potensi kenaikan suku bunga penjaminan masih terbuka lebar. Hal ini setelah Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu mengumumkan menaikkan bunga acuan BI menjadi 4,5%.

Fauzi Ichsan Kepala Eksekutif LPS bilang suku bunga penjaminan biasanya mengikuti pergerakkan suku bunga deposito. "Bukan suku bunga kebijakan," kata Fauzi kepada Kontan.co.id, Kamis (27/5).

Suku bunga kebijakan BI, menurut Fauzi mempertimbangkan suku bunga acuan berdasarkan ekspektasi inflasi. Namun suku bunga LPS berbeda yaitu lebih ke pendekatan suku bunga deposito.


Namun demikian, jika suku bunga acuan naik dan mempengaruhi suku bunga deposito, maka hal ini bisa berefek ke penentuan LPS rate.

Fauzi bilang rapat dewan komisioner biasanya dilakukan pada Januari, Mei dan September, dalam kondisi khusus, LPS bisa menyelenggarakan rapat di luar jadwal tersebut.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan suku bunga penjaminan simpanan di perbankan, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas) untuk periode 15 Mei 2018 hingga 17 September 2018.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho merinci tingkat bunga pinjaman simpanan mata uang rupiah untuk Bank Umum tetap sebesar 5,75% dan dalam valas 0,75%. Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 8,25% dalam mata uang rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat