JAKARTA. Potensi terjadi korupsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 ternyata cukup besar. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkirakan, nilai potensi korupsi itu mencapai Rp 400 triliun.Nilai itu merupakan berdasarkan anggaran belanja modal dan barang/jasa pemerintah tahun ini. Anggaran belanja modal dan barang/jasa ini menjadi rentan terhadap korupsi. "Kalau kami lihat kasus di KPK 70% itu kasus pengadaan," kata Kepala LKPP Agus Raharjo, Rabu (6/10).Agus menjelaskan, sebesar 35% hingga 40% anggaran pemerintah tahun ini untuk belanja modal dan barang/jasa. Jika anggaran tahun ini mencapai Rp 1.100 triliun maka paling tidak ada Rp 400 triliun yang berpotensi korupsi. Untuk melakukan pencegahan itu, LKPP tengah menyelesaikan perumusan RUU Pengadaan Barang/Jasa pemerintah. Menurut Agus, dibandingkan sejumlah negara, Indonesia terlambat memiliki UU yang mengatur soal penyelenggaran barang dan jasa. Dia mencontohkan, Jerman telah mempunyai UU Pengadaan Barang/Jasa sejak tahun 1935. Sementara itu China dan sejumlah negara di Eropa Timur sudah memiliki UU tersebut sejak tahun 2007. Nantinya, undang-undang Pengadaan Barang/Jasa bukan hanya berlaku terhadap APBN dan APBD. "Tapi juga berlaku bagi uang-uang publik," ucap Agus.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Potensi korupsi APBN 2010 capai Rp 400 triliun
JAKARTA. Potensi terjadi korupsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 ternyata cukup besar. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkirakan, nilai potensi korupsi itu mencapai Rp 400 triliun.Nilai itu merupakan berdasarkan anggaran belanja modal dan barang/jasa pemerintah tahun ini. Anggaran belanja modal dan barang/jasa ini menjadi rentan terhadap korupsi. "Kalau kami lihat kasus di KPK 70% itu kasus pengadaan," kata Kepala LKPP Agus Raharjo, Rabu (6/10).Agus menjelaskan, sebesar 35% hingga 40% anggaran pemerintah tahun ini untuk belanja modal dan barang/jasa. Jika anggaran tahun ini mencapai Rp 1.100 triliun maka paling tidak ada Rp 400 triliun yang berpotensi korupsi. Untuk melakukan pencegahan itu, LKPP tengah menyelesaikan perumusan RUU Pengadaan Barang/Jasa pemerintah. Menurut Agus, dibandingkan sejumlah negara, Indonesia terlambat memiliki UU yang mengatur soal penyelenggaran barang dan jasa. Dia mencontohkan, Jerman telah mempunyai UU Pengadaan Barang/Jasa sejak tahun 1935. Sementara itu China dan sejumlah negara di Eropa Timur sudah memiliki UU tersebut sejak tahun 2007. Nantinya, undang-undang Pengadaan Barang/Jasa bukan hanya berlaku terhadap APBN dan APBD. "Tapi juga berlaku bagi uang-uang publik," ucap Agus.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News