JAKARTA. Beberapa bank pada semester II ini menaruh perhatian lebih bagi kredit kategori dalam perhatian khusus atau yang masuk kolektibilitas II. Status kredit akan masuk kategori perhatian khusus karena menunggak cicilan, namun masih di bawah 90 hari atawa tiga bulan. Kredit ini mendapat perhatian lantaran bisa mendapat label bermasalah alias non performing loan (NPL). Sumber KONTAN di kalangan bankir mengatakan, pasca Lebaran jumlah kredit yang masuk perhatian khusus berpotensi naik. Terlebih akhir Juli ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan memperpanjang aturan terkait relaksasi restrukturisasi kredit. Data OJK per April 2017 menyebutkan, kredit dalam perhatian khusus kini berjumlah Rp 250 triliun atau setara 5,77% dari total kredit (lihat tabel). Tren kenaikan kredit yang masuk kolektibilitas II banyak terjadi di bank besar atau BUKU IV.
Potensi kredit macet naik pasca Lebaran
JAKARTA. Beberapa bank pada semester II ini menaruh perhatian lebih bagi kredit kategori dalam perhatian khusus atau yang masuk kolektibilitas II. Status kredit akan masuk kategori perhatian khusus karena menunggak cicilan, namun masih di bawah 90 hari atawa tiga bulan. Kredit ini mendapat perhatian lantaran bisa mendapat label bermasalah alias non performing loan (NPL). Sumber KONTAN di kalangan bankir mengatakan, pasca Lebaran jumlah kredit yang masuk perhatian khusus berpotensi naik. Terlebih akhir Juli ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan memperpanjang aturan terkait relaksasi restrukturisasi kredit. Data OJK per April 2017 menyebutkan, kredit dalam perhatian khusus kini berjumlah Rp 250 triliun atau setara 5,77% dari total kredit (lihat tabel). Tren kenaikan kredit yang masuk kolektibilitas II banyak terjadi di bank besar atau BUKU IV.