KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin pada rokok dan rokok elektronik yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mendapat sorotan dari anggota parlemen. Para legislator menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi serius jika tidak dikaji matang. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Nurhadi, menekankan risiko efek domino yang bisa muncul, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga menurunnya serapan tembakau dari petani lokal.
"Kalau standar kadar tar dan nikotin dipatok terlalu rendah dan tidak realistis, maka hasil panen petani kita tidak akan terserap oleh industri," tegas Nurhadi.
Baca Juga: Jumlah PHK Tembus 79.302 hingga November 2025, KSPN: Masih Akan Terus Berlangsung Sebagai komisi yang membidangi kesehatan sekaligus ketenagakerjaan, ia menilai setiap kebijakan di sektor industri hasil tembakau (IHT) harus mempertimbangkan dampaknya terhadap jutaan pekerja dan petani yang bergantung pada ekosistem industri ini. Pengetatan kadar tar dan nikotin secara ekstrem diperkirakan akan mengubah pola produksi secara drastis, khususnya di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya. Sektor IHT sendiri menyerap sekitar enam juta tenaga kerja, mulai dari buruh pabrik, distributor, hingga petani. Menurut Nurhadi, perubahan standar yang terlalu ketat berisiko mengguncang industri dan mengancam mata pencaharian jutaan orang. Selain itu, produsen rokok mungkin terpaksa mengimpor bahan baku atau beralih ke teknologi yang mengurangi penggunaan tenaga kerja manusia. Nurhadi menekankan pentingnya pemahaman terhadap kondisi bahan baku lokal dan perlunya dasar riset yang kuat sebelum menetapkan regulasi baru. Ia juga mengingatkan soal potensi tumpang tindih regulasi, mengingat Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) telah menetapkan ketentuan batas tar dan nikotin.
Baca Juga: Jumlah PHK Tembus 79.302 Orang, Purbaya Akui Efek Ekonomi Melambat "Kita sudah punya instrumen SNI untuk menjaga standar mutu. Kehadiran regulasi baru justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih peraturan dan menciptakan ketidakpastian hukum," ujarnya. Nurhadi menekankan bahwa pemerintah harus menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri yang menyerap jutaan tenaga kerja.
Ia mendorong dialog lintas sektoral agar kebijakan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan kesehatan, tetapi juga memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh. "IHT merupakan sektor yang kompleks dan telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan melalui cukai maupun lapangan pekerjaan. Untuk itu, jangan perlakukan industri ini seperti anak tiri, sementara di sisi lain negara menerima ratusan triliun cukai hasil tembakau tiap tahun untuk pembangunan," pungkas Nurhadi. Sumber:
https://www.tribunnews.com/bisnis/7799708/komisi-ix-dpr-soroti-potensi-ancaman-phk-di-industri-kretek-tangan-akibat-aturan-baru-kadar-tar#google_vignette. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News