JAKARTA. Sepertinya, pengguna jalan tol masih bisa menikmati tarif tol murah lebih lama lagi. Sebab, sampai saat ini, peraturan pemerintah (PP) tentang pajak pertambahan nilai (PPN) 10% jalan tol masih belum jelas kapan akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu Presiden meneken Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengenaan PPN jalan tol tersebut. Dengan begini, jelas bahwa target Ditjen Pajak untuk memungut PPN sebesar 10% dari pengguna jalan tol berbarengan dengan perubahan tarif tol reguler pada Agustus 2015 gagal terlaksana.
Potensi pajak berkurang akibat aturan PPN tol
JAKARTA. Sepertinya, pengguna jalan tol masih bisa menikmati tarif tol murah lebih lama lagi. Sebab, sampai saat ini, peraturan pemerintah (PP) tentang pajak pertambahan nilai (PPN) 10% jalan tol masih belum jelas kapan akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu Presiden meneken Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengenaan PPN jalan tol tersebut. Dengan begini, jelas bahwa target Ditjen Pajak untuk memungut PPN sebesar 10% dari pengguna jalan tol berbarengan dengan perubahan tarif tol reguler pada Agustus 2015 gagal terlaksana.