KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari dana insentif yang diterima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun. Konsultan pajak PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai insentif yang diberikan kepada pengelola SPPG pada dasarnya merupakan objek pajak sepanjang tidak memenuhi syarat sebagai hibah yang dikecualikan dari objek PPh. Raden menghitung, berdasarkan data per Mei 2026 terdapat sekitar 28.390 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia dan masing-masing SPPG menerima insentif sebesar Rp 6 juta per hari.
Baca Juga: INDEF: Negara Bisa Kehilangan Pajak Rp 6 Triliun dari Program MBG "Jika diasumsikan SPPG beroperasi 240 hari per tahun, maka ada uang insentif sebesar Rp 40,9 triliun," ujar Raden kepada Kontan Jumat (19/6). Menurut dia, insentif tersebut seharusnya penghasilan kena pajak. Pasalnya, dana tersebut berbeda dengan anggaran operasional maupun pembelian bahan baku makanan yang digunakan dalam program MBG. Berdasarkan perhitungan yang dilakukannya, potensi PPh yang dapat dipungut negara dari dana insentif tersebut mencapai sekitar Rp 4,5 triliun. Raden mengakui Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang menyebut dana insentif tersebut sebagai hibah. Namun, menurutnya, penamaan suatu dana sebagai hibah tidak otomatis membuatnya terbebas dari kewajiban perpajakan. "Walaupun BGN sudah memberikan surat edaran bahwa insentif tersebut merupakan hibah, tetapi ketentuan hibah di pajak yang diperlakukan bukan objek ada syaratnya. Sepanjang tidak memenuhi syarat, walaupun dinamakan hibah, tetap diperlukan sebagai objek PPh," katanya. Ia menegaskan salah satu syarat utama agar hibah dapat dikecualikan dari objek pajak adalah tidak adanya hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, maupun penguasaan antara pihak pemberi dan penerima. "Syarat mutlak hibah diperlakukan bukan objek adalah tidak ada hubungan usaha atau kerja. Sementara BGN sudah jelas bahwa pemberian insentif dilakukan dalam rangka hubungan kerja," ujarnya.
Baca Juga: Kemenhaj: Kepatuhan Jemaah Haji Meningkat, Kasus Zamzam di Koper Menurun Meski demikian, Raden menilai terdapat pengecualian bagi sebagian kecil SPPG yang berbentuk lembaga pendidikan atau lembaga keagamaan. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 yang mengatur bantuan, sumbangan, serta harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek PPh. "Artinya jika SPPG merupakan lembaga pendidikan seperti pesantren, bisa diperlakukan bukan objek PPh," imbuh Agus. Namun, Raden menilai jumlah SPPG yang memenuhi kriteria tersebut relatif kecil dibandingkan mayoritas dapur MBG yang dikelola koperasi, yayasan, maupun badan usaha lainnya. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan adanya potensi kehilangan penerimaan negara (
potential loss) dari implementasi sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan salah satu perhatian DJP adalah perlakuan perpajakan atas dana yang disalurkan kepada SPPG. Menurut Bimo, terdapat surat edaran dari kepala BGN sebelumnya yang menyatakan seluruh dana hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak. Padahal, penetapan suatu penghasilan sebagai objek atau bukan objek pajak harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bimo menjelaskan BGN sebelumnya mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang diberikan kepada pengelola dapur MBG dikategorikan sebagai bantuan atau hibah sehingga tidak dikenakan pajak. Namun berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan.
Baca Juga: Cadangan Beras Pemerintah Tembus 7,75 Juta Ton, Ini Alokasi Penyalurannya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News