KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Komite Ekonomi Industri Nasional berencana menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin atau Peti. Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) menyambut baik rencana itu. APRI melihat bahwa selama ini masyarakat kesulitan mendapatkan izin pertambangan rakyat. Oleh karena itu, lewat penertiban, masyarakat justru berharap pemerintah sekaligus melegalkan aktivitas pertambangan yang semula dianggap ilegal. Sementara ada tiga tantangan utama penertiban tambang ilegal. Pertama, lokasi penambangan di pedalaman yang sulit diakses aparatur pemerintah dan kepolisian. Kedua, keterbatasan anggaran pemerintah untuk program penanganan PETI. "Juga dikarenakan masih banyaknya oknum yang bermain dalam kegiatan tambang ilegal ini," terang Gatot Sugiharto, Ketua Umum APRI, saat dihubungi KONTAN, Selasa (1/5).
Potensi pajak hilang capai Rp 10 triliun dari tambang tanpa izin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Komite Ekonomi Industri Nasional berencana menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin atau Peti. Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) menyambut baik rencana itu. APRI melihat bahwa selama ini masyarakat kesulitan mendapatkan izin pertambangan rakyat. Oleh karena itu, lewat penertiban, masyarakat justru berharap pemerintah sekaligus melegalkan aktivitas pertambangan yang semula dianggap ilegal. Sementara ada tiga tantangan utama penertiban tambang ilegal. Pertama, lokasi penambangan di pedalaman yang sulit diakses aparatur pemerintah dan kepolisian. Kedua, keterbatasan anggaran pemerintah untuk program penanganan PETI. "Juga dikarenakan masih banyaknya oknum yang bermain dalam kegiatan tambang ilegal ini," terang Gatot Sugiharto, Ketua Umum APRI, saat dihubungi KONTAN, Selasa (1/5).