KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan cukai untuk cairan rokok elektrik (vape). Pengenaan cukai pada likuid vape mempertimbangkan bahan dasarnya berupa tembakau. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tarif Cukai, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Sunaryo menyatakan, mengenai rencana ini pihaknya tidak memperhitungkan potensi penerimaan yang akan didapat. Sebab menurutnya, likuid vape merupakan bagian dari tembakau. "Kami sudah punya angka (potensi penerimaan, tetapi memang enggak banyak," kata Sunaryo kepada KONTAN, Jumat (3/11).
Potensi penerimaan cukai likuid vape tak besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan cukai untuk cairan rokok elektrik (vape). Pengenaan cukai pada likuid vape mempertimbangkan bahan dasarnya berupa tembakau. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tarif Cukai, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Sunaryo menyatakan, mengenai rencana ini pihaknya tidak memperhitungkan potensi penerimaan yang akan didapat. Sebab menurutnya, likuid vape merupakan bagian dari tembakau. "Kami sudah punya angka (potensi penerimaan, tetapi memang enggak banyak," kata Sunaryo kepada KONTAN, Jumat (3/11).