KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mempercepat penggunaan kendaraan listrik, pemerintah berencana memberikan pembebasan pajak pada impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU). Saat ini semua barang impor yang masuk ke Indonesia selain dikenakan bea masuk 50%, juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Nah dengan usulan tersebut, artinya biaya bea masuk dan PPN akan dipangkas menjadi 0%. Industry and Regional Analyst Bank Mandiri, Abrar Aulia menghitung, ada potensi penerimaan yang hilang sebesar Rp 860 miliar per tahun dari usulan insentif tersebut. Hitungannya ini berdasarkan estimasi penerimaan PPN dan bea masuk impor CBU kendaraan mobil listrik sampai dengan Juni 2023 sekitar Rp 430 miliar. "Jika disetahunkan maka estimasi sekitar Rp 860 miliar per tahun," ujar Abrar kepada Kontan.co.id, Rabu (2/8).
Potensi Penerimaan Rp 860 Miliar Bisa Hilang Akibat Insentif Pajak CBU Mobil Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mempercepat penggunaan kendaraan listrik, pemerintah berencana memberikan pembebasan pajak pada impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU). Saat ini semua barang impor yang masuk ke Indonesia selain dikenakan bea masuk 50%, juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Nah dengan usulan tersebut, artinya biaya bea masuk dan PPN akan dipangkas menjadi 0%. Industry and Regional Analyst Bank Mandiri, Abrar Aulia menghitung, ada potensi penerimaan yang hilang sebesar Rp 860 miliar per tahun dari usulan insentif tersebut. Hitungannya ini berdasarkan estimasi penerimaan PPN dan bea masuk impor CBU kendaraan mobil listrik sampai dengan Juni 2023 sekitar Rp 430 miliar. "Jika disetahunkan maka estimasi sekitar Rp 860 miliar per tahun," ujar Abrar kepada Kontan.co.id, Rabu (2/8).