KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif efektif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang berlaku hanya untuk barang mewah berkisar Rp 1,5 triliun hingga Rp 3,5 triliun. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, pihaknya sudah menghitung bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terkait potensi tambahan penerimaan dari kebijakan PPN 12%. “Hitung-hitungan kami dengan pak Febrio (Kepala BKF) rangenya sekitar Rp 1,5 triliun hingga Rp 3,5 triliun,” tutur Suryo dalam konferensi pers, Senin (6/1).
Potensi Penerimaan Tambahan dari PPN 12% untuk Barang Mewah Mentok Rp 3,5 Triliun
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif efektif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang berlaku hanya untuk barang mewah berkisar Rp 1,5 triliun hingga Rp 3,5 triliun. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, pihaknya sudah menghitung bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terkait potensi tambahan penerimaan dari kebijakan PPN 12%. “Hitung-hitungan kami dengan pak Febrio (Kepala BKF) rangenya sekitar Rp 1,5 triliun hingga Rp 3,5 triliun,” tutur Suryo dalam konferensi pers, Senin (6/1).
TAG: