KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan harga batubara dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan itu dipastikan bakal menggerus penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Asal tahu, harga batubara DMO ditetapkan di bawah harga batubara acuan (HBA) yakni hanya US$ 70 per ton. “Dampak daripada kebijakan melakukan DMO sampai 86 juta ton ini adalah potensi PNBP yang akan berkurang hingga Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Askolani saat di temui di gedung Kemkeu, Senin (12/3).
Potensi penurunan PNBP Rp 5 triliun imbas harga batubara DMO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan harga batubara dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan itu dipastikan bakal menggerus penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Asal tahu, harga batubara DMO ditetapkan di bawah harga batubara acuan (HBA) yakni hanya US$ 70 per ton. “Dampak daripada kebijakan melakukan DMO sampai 86 juta ton ini adalah potensi PNBP yang akan berkurang hingga Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Askolani saat di temui di gedung Kemkeu, Senin (12/3).