Potensi penurunan PNBP Rp 5 triliun imbas harga batubara DMO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan harga batubara dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan itu dipastikan bakal menggerus penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Asal tahu, harga batubara DMO ditetapkan di bawah harga batubara acuan (HBA) yakni hanya US$ 70 per ton.

“Dampak daripada kebijakan melakukan DMO sampai 86 juta ton ini adalah potensi PNBP yang akan berkurang hingga Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Askolani saat di temui di gedung Kemkeu, Senin (12/3).


Dampak lainnya yakni, dari sisi penerimaan melalui perpajakan. Menurut Askolani, potensi pajak akan berkurang sekitar Rp 3 triliun hingga Rp 4 triliun.

“Dengan porsi yang Rp 86 juta di bandingkan Rp 400 juta dari pada batubara itu di sisi lain yang lain harganya tetap tinggi, sehingga walaupun kita ada sedikit lost, potensi di DMO ini tetapi kemudian secara total estimasi kita PNBP dari batubara itu tetap akan bisa tinggi di bandingkan APBNnya,” jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Bank BCA David Sumual mengatakan, hal yang dilakukan pemerintah itu dinilai dilematis. Di satu sisi hal tersebut akan mempengaruhi pasar modal dan juga persepsi investor tentang investasi di Indonesia.

Namun, di sisi lain masyarakat juga ingin adanya stabilitas harga.” Karena kalau misalnya harga meningkat lagi, dan harga listrik dinaikkan, dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas harga dan ujungnya pengaruh pada prospek pertumbuhan,” ujarnya kepada Kontan.co.id. Senin (12/3).

Untuk itu, pemerintah perlu mencari keseimbangan yang bisa mendorong ekonomi sekaligus tidak menggunggu stabilitas terlalu banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto