Potensi Perwakafan Sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Sangat Besar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi  wakaf di Indonesia sangat besar sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Jumlah wakaf tanah dan uang saat ini masih sangat kecil dibanding dengan potensinya.

TAHA Institute menilai jika pemanfaatan wakaf  dapat diarahkan pada pengembangan aset produktif dan komersial maka perannya dapat melahirkan efek multiplier besar terhadap ekonomi.

Kementerianan Agama mencatat  ada sekitar  57.236 hektare (ha) tanah yang telah berstatus wakaf, dengan pemanfatan terbesar masih berorientasi pada kemanfaatan sosial, yakni Masjid/Musholla, Madrasah dan Makam. 


Adapun jumlah wakaf uang tercatat  mencapai Rp 2,23 trillun. Sebanyak  Rp 840 miliar diantaranya dalam bentuk instrument Cash Wakaf Linked Sukuk. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat potensi wakaf uang maupun melalui uang dapat mencapai Rp 180  triliun.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran perwakafan dalam pembangunan nasional TAHA Institute telah menggelar seminar Outlook Perwakafan Nasional pada 1 Maret 2024.

Baca Juga: Potensi Pasar Bank Syariah Besar, BSI Targetkan Peningkatan 3 Juta Nasabah Tiap Tahun

Dalam perhelatan itu, Rifki Ismal Direktur DEKS Bank Indonesia (BI) menyebutkan,  upaya menjadikan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Dunia terus didorong. Salah satu pilarnya adalah penguatan sistem keuangan syariah yang di dalamnya terdapat sistem keuangan sosial. 

Oleh karena itu, kata dia, sudah sewajarnya wakaf dikembangkan melalui strategi pengembangan model bisnis moderen, penguatan kompetensi dan literasi. “Selain itu, dilakukan pengembangan digitalisasi guna meningkatkan mobilisasi dana, serta efisiensi dan efektifitas penyaluran manfaatnya,” kata Rifki dalam keterangannya dikutip Senin (4/3).

Sementara, Imam T. Saptono Wakil Ketua BWI mengatakan,  Indonesia kini telah memasuki Era Baru Perwakafan ditandai upaya memasukkan wakaf ke dalam arus utama sistem perekonomian. Itu ditandai dengan  dimasukkannya wakaf dalam visi dan misi semua Capres-Cawapres,  UU P2SK memperbolehkan Bank Syariah sebagai nadzir wakaf uang, serta hadir  inovasi-inovasi instrumen keuangan.

Namun, instrument wakaf saja tidak cukup. “Perlu pendekatan yang lebih sistematis berupa inovasi kelembagaan seperti penciptaan lembaga penjaminan pembiayaan aset wakaf, surat kepemilikan gedung di atas tanah wakaf hingga amandemen UU Wakaf agar lebih progresif,”  tutur Imam.

Saat ini, sudah ada peta jalan (Roadmap) Perwakafan Nasional 2024-2029. Dalam roadmap tersebut wakaf dicanangkan sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan Ekonomi Nasional. 

Baca Juga: Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar Bantuan Kemenag 2024 Untuk Masjid & Musala

Ada lima  lima langkah utama dalam roadmap itu, yakni peningkatan literasi dan menjadikan wakaf sebagai gaya hidup Masyarakat, pengelolaan aset wakaf yang professional, inovasi dan diversifikasi aset wakaf serta digitalisasi proses wakaf, meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder wakaf guna menciptakan ekosistem wakaf yang terintegrasi dan menjadikan Indonesia sebagai acuan terbaik tata laksana perwakafan global.

Ahmad Soleh dari Subdit Pengamanan Aset Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI menyebutkan, upaya penguatan kelembagaan akan terus dilakukan , eperti penguatan sistim dan pelaporan LKSPWU, digitalisasi proses wakaf mulai proses ikrar wakaf, pelaporan hingga database aset wakaf, perluasan sertifikasi nadzir serta penerapan akreditasi nadzir. 

Selain itu, kata dia, perlu dilakukan upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf serta harmonisasi peraturan, mulai dari amandemen UU Wakaf serta pengaturan kelembagaan terkait pola hubungan kerja antara Kementerian Agama, BWI dan BWI Propinsi. “Adapun sertifikasi tanah wakaf saat ini baru mencapai 47%.  Tahun ini, Kemenag mentargetkan 30,000 sertifikasi tanah wakaf dapat dirampungkan. “ ujar Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk