JAKARTA. Akibat adanya sengketa antara PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumi Gas membuat potensi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng dan Patuha terancam tidak tergarap maksimal. Ancaman ini sekaligus menghambat program pemerintah yang saat ini tengah menggenjot pembangunan ketenagalistrikan 35.000 MW. Kuasa Hukum PT Geo Dipa Energi (Persero) Heru Mardijarto mengatakan sengketa yang terjadi merupakan permasalahan perdata yang timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001. "Sengketa ini telah menghambat berjalannya proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha yang merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10 ribu MW tahap II dan bagian dari Program Infrastruktur Kelistrikan 35 ribu MW, yang merupakan proyek pemerintah yang merupakan juga aset negara dan obyek vital nasional," ujar Heru, Jumat (9/6) kemarin.
Potensi PLTP Dieng dan Patuha terganjal sengketa
JAKARTA. Akibat adanya sengketa antara PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumi Gas membuat potensi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng dan Patuha terancam tidak tergarap maksimal. Ancaman ini sekaligus menghambat program pemerintah yang saat ini tengah menggenjot pembangunan ketenagalistrikan 35.000 MW. Kuasa Hukum PT Geo Dipa Energi (Persero) Heru Mardijarto mengatakan sengketa yang terjadi merupakan permasalahan perdata yang timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001. "Sengketa ini telah menghambat berjalannya proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha yang merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10 ribu MW tahap II dan bagian dari Program Infrastruktur Kelistrikan 35 ribu MW, yang merupakan proyek pemerintah yang merupakan juga aset negara dan obyek vital nasional," ujar Heru, Jumat (9/6) kemarin.