KONTAN.CO.ID-TANGERANG SELATAN. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengemukakan potensi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung di seluruh waduk dan bendungan di Indonesia mencapai 14 Gigawatt (GW). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu menyatakan, di dalam Rencana Umum Ketanagalistrikan Nasional (RUKN) hingga 2060, PLTS akan dikembangkan secara masif pada 2030, diikuti pengembangan pembangkit tenaga bayu pads 2037. “PLTS akan lebih banyak dikembangkan karena modalnya relatif lebih rendah dibandingkan pembangkit energi terbarukan lainnya,” ujarnya di acara Enlit Asia 2023 di ICE BSD, Selasa (14/11).
Jisman menyatakan, pemanfaatan waduk dengan konsep PLTS Terapung bisa menjadi solusi mengatasi masalah keterbatasan lahan. Baca Juga: Begini Gambaran Permintaan dan Pasokan Listrik EBT di RUKN Hingga 2060 Salah satu pencapaian besar Indonesia dalam pengembangan PLTS ialah beroperasinya PLTS Terapung Cirata pada pekan lalu sebesar 145 Megawatt peak (MWp) atau terbesar se-Asia Tenggara. “Ke depan pengembangan PLTS Terapung memanfaatkan waduk dan bendungan potensinya 14 GW,” jelasnya. Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong pemerintah dan PLN untuk memanfaatkan potensi teknis PLTS terapung yang mencapai 28,4 GW dari 783 lokasi badan air di Indonesia. Data Kementerian ESDM menunjukkan adanya potensi PLTS terapung skala besar yang dapat dikembangkan setidaknya di 27 lokasi badan air yang memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dengan total potensi mencapai 4,8 GW dan setara dengan investasi sebesar US$ 3,84 miliar (Rp55,15 triliun). Pemanfaatan potensi PLTS terapung ini akan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dan meraih target net zero emission (NZE) lebih cepat dari tahun 2060. Indonesia dapat meraup potensi investasi dan listrik yang rendah emisi dari PLTS terapung dengan dukungan regulasi yang pasti dan mengikat dari pemerintah. Pada Juli 2023, pemerintah telah menerbitkan Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan yang tidak lagi membatasi luasan badan air di waduk yang dapat dimanfaatkan untuk PLTS terapung di angka 5%. Peraturan tersebut membuka peluang pengembangan PLTS terapung dengan skala yang lebih besar, dengan catatan bila menggunakan luasan badan air lebih dari 20%, perlu mendapatkan rekomendasi dari Komisi Keamanan Bendungan. Baca Juga: Pemasangan PLTS Atap di Beberapa Wilayah Masih Alami Kendala Marlistya Citraningrum, Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan, IESR memandang hal ini menjadi salah satu peluang untuk mengatasi permasalahan lahan dalam pengembangan PLTS.