KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan enam perusahaan asing yang bakal menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital. Imbasnya, konsumen bakal membayar PPN sebesar 10% dari nilai transaksi barang dan jasa digital mulai 1 Agustus 2020. Enam perusahaan tersebut sudah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN antara lain Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB. Direktur Potensi Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ihsan Priyawibawa menyatakan kepada KONTAN dari enam perusahaan digital asing tersebut, potensi penerimaan PPN untuk negara bisa mencapai Rp 10 triliun.
Potensi PPN digital bisa lebih Rp 10 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan enam perusahaan asing yang bakal menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital. Imbasnya, konsumen bakal membayar PPN sebesar 10% dari nilai transaksi barang dan jasa digital mulai 1 Agustus 2020. Enam perusahaan tersebut sudah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN antara lain Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB. Direktur Potensi Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ihsan Priyawibawa menyatakan kepada KONTAN dari enam perusahaan digital asing tersebut, potensi penerimaan PPN untuk negara bisa mencapai Rp 10 triliun.