JAKARTA. Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri sedikit mengurangi beban pemerintah dalam penyediaan lapangan tenaga kerja di dalam negeri. Tak hanya itu, pengiriman TKI ke luar negeri saban tahun juga membuka peluang pasar bagi industri asuransi nasional. Anggota Konsorsium Asuransi Proteksi TKI dari PT Asuransi Umum Mega Lukman Siregar memperkirakan, setidaknya 1 juta TKI berangkat ke luar negeri setiap tahun. "Mereka inilah yang menjadi nasabah potensial perusahaan asuransi," kata Lukman kepada KONTAN, Senin (4/10). Artinya, jika dihitung dengan ongkos premi sebesar Rp 400.000 per orang yang dipotong dari biaya administrasi hasil kerjasama Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dengan agen penempatan di tiap-tiap negara, total perolehan premi yang dikantongi Konsorsium Asuransi Proteksi TKI bisa mencapai Rp 400 miliar per tahun.
Potensi premi asuransi TKI Rp 400 miliar setahun
JAKARTA. Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri sedikit mengurangi beban pemerintah dalam penyediaan lapangan tenaga kerja di dalam negeri. Tak hanya itu, pengiriman TKI ke luar negeri saban tahun juga membuka peluang pasar bagi industri asuransi nasional. Anggota Konsorsium Asuransi Proteksi TKI dari PT Asuransi Umum Mega Lukman Siregar memperkirakan, setidaknya 1 juta TKI berangkat ke luar negeri setiap tahun. "Mereka inilah yang menjadi nasabah potensial perusahaan asuransi," kata Lukman kepada KONTAN, Senin (4/10). Artinya, jika dihitung dengan ongkos premi sebesar Rp 400.000 per orang yang dipotong dari biaya administrasi hasil kerjasama Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dengan agen penempatan di tiap-tiap negara, total perolehan premi yang dikantongi Konsorsium Asuransi Proteksi TKI bisa mencapai Rp 400 miliar per tahun.