KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan nilai restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi bisa mencapai Rp 1.308,1 triliun yang berasal dari 15,2 juta debitur Nilai tersebut akan berasal dari 12,59 juta debitur UMKM dengan nilai kredit Rp 551,9 triliun, dan 2,61 juta dengan nilai kredit Rp 756,2 triliun.. Baca Juga: Ekonom: Surplus operasional BI ditopang pengelolaan cadev yang optimal
Potensi restrukturisasi kredit akibat pandemi corona bisa lebih dari Rp 1.300 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan nilai restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi bisa mencapai Rp 1.308,1 triliun yang berasal dari 15,2 juta debitur Nilai tersebut akan berasal dari 12,59 juta debitur UMKM dengan nilai kredit Rp 551,9 triliun, dan 2,61 juta dengan nilai kredit Rp 756,2 triliun.. Baca Juga: Ekonom: Surplus operasional BI ditopang pengelolaan cadev yang optimal