Potensi restrukturisasi kredit akibat pandemi corona bisa lebih dari Rp 1.300 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan nilai restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi bisa mencapai Rp 1.308,1 triliun yang berasal dari 15,2 juta debitur

Nilai tersebut akan berasal dari 12,59 juta debitur UMKM dengan nilai kredit Rp 551,9 triliun, dan 2,61 juta dengan nilai kredit Rp 756,2 triliun..

Baca Juga: Ekonom: Surplus operasional BI ditopang pengelolaan cadev yang optimal


Nilai tersebut setara dengan 23,31% total penyaluran kredit perbankan pada Maret 2020 senilai Rp 5.609,98 triliun dengan pertumbuhan 5,73% (yoy).

Adapun hingga 18 Mei 2020, OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit akibat pandemi telah mencapai Rp 458,8 triliun yang berasal dari 4,9 juta debitur.

Nilai tersebut berasal dari 4,2 juta debitur UMKM dengan nilai kredit Rp 225,1 triliun, dan 0,7 juta debitur non UMKM dengan nilai kredit Rp 233,7 triliun.

Baca Juga: Makin gemuk, restrukturisasi pembiayaan multifinance sudah capai Rp 66,78 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi