Potensi risiko pelonggaran kebijakan LTV, ini komentar OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan komentar terkait dengan risiko terkait dengan pelonggaran kebijakan loan to value (LTV).

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK mengatakan pelonggaran LTV ini bertujuan untuk meningkatkan pembelian rumah. "Hal ini bisa berefek ke peningkatan penyaluran kredit sektor perumahan," kata Boedi kepada kontan.co.id, Kamis (31/5).

Manajemen risiko kredit properti ini nantinya menurut Boedi tergantung dari kondisi ekonomi yang ada. Menurut OJK, manajemen risiko kredit ini lebih mementingkan kemampuan bayar nasabah.


Bukan besarnya agunan atau bangunan dibandingkan kreditnya. 

Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia menjanjikan relaksasi yang akan dilakukan tetap akan dalam koridor prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit dan manajemen risiko perbankan.

Dengan relaksasi LTV ini diharapkan ruang bagi bank untuk meningkatkan kredit perumahan bisa lebih longgar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi