Potensi rugi larang ekspor tambang mentah US$ 4 M



JAKARTA. Potensi penurunan nilai ekspor mineral akibat kebijakan pelarangan bahan tambang mentah yang diberlakukan sejak awal tahun ini diproyeksikan tidak terlalu signifikan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memproyeksikan hilangnya nilai ekspor tambang tahun ini sekitar US$ 4 miliar. Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, tidak signifikannya potensi nilai ekspor produk tambang tersebut karena untuk jenis non logam dan tambang pengolahan masih dapat melakukan ekspor. "Tidak menjadi nol, mengalami penurunan tetapi nilainya masih ada," kata Bayu, Jumat (28/2). Sekedar catatan saja, sepanjang tahun 2013 lalu total nilai ekspor produk tambang Indonesia mencapai US$ 11 miliar-US$ 12 miliar. Walau demikian, Bayu optimis pada tahun 2017-2020 mendatang nilai ekspor tambang akan meningkat ganda dibandingkan tahun lalu. Bayu menambahkan, sektor mineral tidak terlalu menekan perekonomian Indonesia. Pasalnya, dari total ekspor Indonesia yang mencapai US$ 200 miliar, sektor mineral hanya menyumbang sebesar 5%-6%. "Kita tidak terlalu khawatir, kita ada penghematan Migas dari penggunaan biodiesel," kata Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan