Potensi Terkena Tarif Bea Keluar Ekspor 10%, Begini Tanggapan Freeport dan Bea Cukai



KONTAN.CO.ID JAKARTA, 24 Desember 2023 - PT Freeport Indonesia (PTFI) terus berupaya mendapatkan kelonggaran pemberlakuan tarif bea keluar sebesar 10% pada ekspor konsentrat tembaga tahun depan, atau mulai Januari 2024. 

Pengenaan tarif baru ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 yang mengatur tentang bea keluar bagi perusahaan pertambangan.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023, perusahaan dengan progress smelter mencapai 70%-90% (tahap II) akan dikenakan bea keluar konsentrat tembaga sebesar 7,5% sampai 31 Desember 2023. Kemudian bea keluar akan naik menjadi 10% pada Januari 2024 sampai 31 Mei 2024.


Adapun sampai dengan November 2023 perkembangan konstruksi smelter katoda tembaga PTFI di Gresik Jawa Timur, baru mencapai 81,6%. Jika merujuk pada aturan tersebut, maka PTFI berpotensi akan dikenakan bea keluar 10% di tahun depan.

EVP Corporate Communications PTFI, Agung Laksamana, mengonfirmasi bahwa PT Freeport Indonesia masih aktif dalam diskusi dengan Pemerintah Indonesia untuk mencapai kesepakatan terbaik. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), tarif bea keluar berlaku selama jangka waktu IUPK.

"Saat ini kami masih terus berdiskusi dengan Pemerintah untuk mencari solusi terbaik," kata Agung.

Dalam rangka mencapai kebijakan kepabeanan yang objektif dan akurat, PTFI menilai wajar adanya upaya keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar. Agung menyampaikan harapannya agar Pemerintah menerapkan ketentuan bea keluar sesuai dengan IUPK yang telah disepakati bersama.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih dalam proses evaluasi terkait pengenaan bea keluar 10% pada ekspor konsentrat tembaga PTFI di tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, menyatakan bahwa pemerintah sedang melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan, sejalan dengan PMK 71 Tahun 2023.

"Untuk di tahun 2024 tentunya akan dievaluasi sampai dengan akhir Desember 2023 sebagai bahan masukan arah kebijakan update di tahun 2024," ujarnya.

Askolani tidak memberikan rincian mengenai poin-poin evaluasi Kementerian Keuangan, namun menegaskan bahwa sejumlah poin masih akan dievaluasi hingga akhir tahun ini. PTFI terus berharap agar kebijakan bea keluar yang diterapkan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar