KONTAN.CO.ID JAKARTA, 24 Desember 2023 - PT Freeport Indonesia (PTFI) terus berupaya mendapatkan kelonggaran pemberlakuan tarif bea keluar sebesar 10% pada ekspor konsentrat tembaga tahun depan, atau mulai Januari 2024. Pengenaan tarif baru ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 yang mengatur tentang bea keluar bagi perusahaan pertambangan. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023, perusahaan dengan progress smelter mencapai 70%-90% (tahap II) akan dikenakan bea keluar konsentrat tembaga sebesar 7,5% sampai 31 Desember 2023. Kemudian bea keluar akan naik menjadi 10% pada Januari 2024 sampai 31 Mei 2024.
Potensi Terkena Tarif Bea Keluar Ekspor 10%, Begini Tanggapan Freeport dan Bea Cukai
KONTAN.CO.ID JAKARTA, 24 Desember 2023 - PT Freeport Indonesia (PTFI) terus berupaya mendapatkan kelonggaran pemberlakuan tarif bea keluar sebesar 10% pada ekspor konsentrat tembaga tahun depan, atau mulai Januari 2024. Pengenaan tarif baru ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 yang mengatur tentang bea keluar bagi perusahaan pertambangan. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023, perusahaan dengan progress smelter mencapai 70%-90% (tahap II) akan dikenakan bea keluar konsentrat tembaga sebesar 7,5% sampai 31 Desember 2023. Kemudian bea keluar akan naik menjadi 10% pada Januari 2024 sampai 31 Mei 2024.