KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berpotensi memicu kekhawatiran akibat adanya perbedaan klasifikasi data. Kondisi ini dinilai dapat memicu ketidakpastian hukum terkait penentuan hak akses maupun proses transfer data di lapangan. Pengamat Ekonomi Digital sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan, persoalan ini harus diselesaikan sejak awal agar tidak merugikan masyarakat. Menurutnya, semangat integrasi data nasional tidak boleh mengabaikan asas pelindungan data pribadi yang menjadi hak dasar warga negara. "Menurut saya, ini merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan sejak awal. Keduanya sebenarnya tidak bertentangan jika dirancang secara harmonis. Namun, perbedaan klasifikasi data, kewajiban perjanjian antar-pengendali, dan mekanisme akses berpotensi menimbulkan ketidakpastian," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (5/11/2026).
Potensi Tumpang Tindih UU SDI & UU PDP, Pengamat Minta Aturan Pelaksana Diselaraskan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berpotensi memicu kekhawatiran akibat adanya perbedaan klasifikasi data. Kondisi ini dinilai dapat memicu ketidakpastian hukum terkait penentuan hak akses maupun proses transfer data di lapangan. Pengamat Ekonomi Digital sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan, persoalan ini harus diselesaikan sejak awal agar tidak merugikan masyarakat. Menurutnya, semangat integrasi data nasional tidak boleh mengabaikan asas pelindungan data pribadi yang menjadi hak dasar warga negara. "Menurut saya, ini merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan sejak awal. Keduanya sebenarnya tidak bertentangan jika dirancang secara harmonis. Namun, perbedaan klasifikasi data, kewajiban perjanjian antar-pengendali, dan mekanisme akses berpotensi menimbulkan ketidakpastian," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (5/11/2026).