Potensi Waskita Karya (WSKT) Diseret ke Ranah Hukum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih berupaya untuk melunakkan hati para pemegang obligasi (obligor) PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Teranyar, Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III Waskita Tahap III Tahun 2018 menolak untuk mengubah perjanjian perwaliamanatan.

Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan, pihaknya masih terus mendorong setiap RUPO yang digelar bisa mencapai kesepakatan.


"Kami terus terang mengalami tantangan untuk memastikan bahwa para pemegang obligasi memahami bahwa ini upaya terbaik yang kami lakukan," katanya saat ditemui di komplek Parlemen Senayan, Rabu (20/9).

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Restrukturisasi Utang Rp 111,6 Miliar Lewat Anak Usaha

Pria yang akrab disapa Tiko ini mengatakan sama dengan perbankan, Waskita menawarkan perpanjangan pembayaran hingga 10 tahun untuk para pemegang obligasi.

"Ini tawaran yang sudah maksimal. Kalau misalkan tidak disepakati, ini akan masuk ke ranah hukum untuk yang perubahan perjanjian," tegasnya.

Seperti diketahui, WSKT tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh tujuh perusahaan secara bersamaan.

Adapun ketujuh permohonan PKPU terhadap Waskita Karya itu akan menjalani sidang pertama pada Selasa, 25 September 2023 mendatang.

Padahal WSKT telah lolos dari jeratan pailit. Pada 24 Agustus 2023, Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU atas nama Donny Hartanto Lasmana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari