Potential Loss Industri Pertambangan Mencapai US$ 10 Miliar



JAKARTA. Industri pertambangan di Indonesia akan merugi jika pemerintah tidak segera melakukan perbaikan regulasi untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif. Ketua Umum Indonesia Mining Association (IMA), Arif Siregar menghitung, nilai investasi yang berpotensi raib (potential loss) mencapai US$ 10 miliar akibat tidak adanya kepastian hukum investasi di Indonesia.“Banyak industri yang sudah berkomitmen tetapi karena tidak adanya kepastian hukum, mereka masih menunggu,” kata Arif dalam paparan rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (26/01).Arif menceritakan jika banyaknya peraturan perundangan yang tidak sinkron serta lemahnya pengawasan dan koordinasi dari pemerintah menyebabkan pengelolaan tambang menjadi kurang terkendali. Untuk itu ia mengusulkan adanya harmonisasi peraturan agar pertambangan dapat memberikan nilai tambah untuk energi.Beberapa proyek pertambangan yang masih menunggu kebijakan pemerintah. Misalnya Proyek Ferronickel 4 milik perusahaan tambang plat merah, PT Aneka Tambang dengan nilai investasi US$ 320 juta. Selain proyek Fe-Ni 4 tersebut, masih ada dua proyek Antam yang tertunda dengan nilai investasi mencapai US$ 1.220 juta. Ke-dua proyek milik Antam itu adalah Rencana Chemical Grade Alumina Tayan dengan nilai investasi US$ 220 juta dan rencana proyek Hydromet dengan nilai investasi US$ 1.000 juta.Investasi lainnya adalah rencana tambang seng dan timah hitam dari Dairi Prima dengan nilai investasi US$ 500 juta. Belum lagi juga rencana tambang nikel milik Rio Tinto yang menghabiskan dana sebesar US$ 4.000 juta. Kemudian ada juga rencana tambang nikel milik Weda bay sebesar US$ 2.000 juta dan rencana tambang emas milik Mearest Soputan dengan nilai investasi sebesar US$ 500 juta.“Masih ada proyek lainnya seperti tambang batubara milik BHP Billiton, rencana tambang emas di Cibaliung dan rencana tambang lain-lain yang masih dalam tahap eksplorasi,” lanjut Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: