KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan komisi 8% aplikasi layanan ojek online (ojol) penumpang roda dua sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Cucun mengungkapkan skema bagi hasil baru ini berpotensi menguntungkan pelanggan atau konsumen. Cucun mengungkapkan per 1 Juli 2026 skema bagi hasil baru layanan ojol penumpang roda dua sudah diberlakukan oleh perusahaan ride-hailing atau aplikator. Dengan skema baru ini, mitra pengemudi ojol akan mendapat 92% dari tarif dasar perjalanan, sementara 8% sisanya adalah komisi untuk aplikator. “Kita sudah men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana 8% potongan untuk aplikator dan 92% yang didapatkan oleh para pengemudi,” kata Cucun ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Potongan Komisi Ojol 8% Berlaku, Harga untuk Pelanggan Stabil, Ini Kata DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan komisi 8% aplikasi layanan ojek online (ojol) penumpang roda dua sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Cucun mengungkapkan skema bagi hasil baru ini berpotensi menguntungkan pelanggan atau konsumen. Cucun mengungkapkan per 1 Juli 2026 skema bagi hasil baru layanan ojol penumpang roda dua sudah diberlakukan oleh perusahaan ride-hailing atau aplikator. Dengan skema baru ini, mitra pengemudi ojol akan mendapat 92% dari tarif dasar perjalanan, sementara 8% sisanya adalah komisi untuk aplikator. “Kita sudah men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana 8% potongan untuk aplikator dan 92% yang didapatkan oleh para pengemudi,” kata Cucun ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).