Potongan Komisi Ojol 8% Berlaku, Harga untuk Pelanggan Stabil, Ini Kata DPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan komisi 8% aplikasi layanan ojek online (ojol) penumpang roda dua sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Cucun mengungkapkan skema bagi hasil baru ini berpotensi menguntungkan pelanggan atau konsumen.

Cucun mengungkapkan per 1 Juli 2026 skema bagi hasil baru layanan ojol penumpang roda dua sudah diberlakukan oleh perusahaan ride-hailing atau aplikator. Dengan skema baru ini, mitra pengemudi ojol akan mendapat 92% dari tarif dasar perjalanan, sementara 8% sisanya adalah komisi untuk aplikator.

“Kita sudah men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana 8% potongan untuk aplikator dan 92% yang didapatkan oleh para pengemudi,” kata Cucun ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).


Baca Juga: Mulai Juni 2026, Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8%

Cucun juga menanggapi pertanyaan wartawan terkait pendapatan pengemudi ojol yang dirasa belum meningkat. Menurut Cucun dari pantauannya terungkap bahwa aplikator menurunkan tarif sehingga pelanggan atau masyarakat yang menggunakan jasa layanan ojol penumpang roda dua diuntungkan dengan skema baru ini.

“Pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa Pengemudi dari online ini,” jelas Cucun. 

Cucun memastikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mengatur kebijakan komisi 8% secara teknis. Komisi V DPR RI juga akan dilibatkan untuk mengawal implementasi kebijakan ini.

“Pasti nanti Kementerian Perhubungan akan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail. Nanti komisi terkait, terutama Komisi V yang akan menindaklanjuti supaya tadi tidak ada pemahaman yang salah ya,” kata Cucun.

Adapun, ditemui secara terpisah, salah satu pelanggan layanan ojol penumpang roda dua, Alya menyebut tidak ada perubahan harga yang dialaminya sejak kebijakan komisi 8% diterapkan. Alya yang selalu menggunakan layanan ojol untuk berangkat dan pulang ke tempat kerja menyebut harga yang ia bayarkan tidak berubah.

“Dari tadi saya awal berangkat kerja sih, untuk tarif nggak ada harga naik ya, jadi normal aja tarifnya,” kata Alya ketika ditemui di Stasiun LRT Taman Mini, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).

Seperti diketahui, aplikator ojol telah memberlakukan skema bagi hasil baru sejak 1 Juli 2026. Implementasi kebijakan ini menuai tanggapan dari berbagai pihak. Driver ojol menyebut kenaikan pendapatan belum terlalu terasa di hari pertama implementasi sementara sejumlah pelanggan menyebut tidak ada perubahan harga yang signifikan dibayarkan pasca pemberlakuan komisi 8%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News