KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan RI (Kemkeu) telah resmi meregulasi pemotongan pajak rokok pemerintah daerah untuk mendukung program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Peraturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, maupun kota untuk memberi kontribusi sebesar 37,5% dari realisasi penerimaan pajak rokok yang ditujukan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, diatur tata cara penganggaran dan penyetoran pungutan pemerintah terhadap cukai rokok yang diterima oleh masing-masing daerah.
Potongan pajak rokok daerah untuk BPJS Kesehatan dipatok 37,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan RI (Kemkeu) telah resmi meregulasi pemotongan pajak rokok pemerintah daerah untuk mendukung program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Peraturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, maupun kota untuk memberi kontribusi sebesar 37,5% dari realisasi penerimaan pajak rokok yang ditujukan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, diatur tata cara penganggaran dan penyetoran pungutan pemerintah terhadap cukai rokok yang diterima oleh masing-masing daerah.