KONTAN.CO.ID - PT Cikarang Listrindo Tbk membantah tudingan PT Hamson Indonesia yang menyatakan emiten berkode POWR ini telah melakukan perbuatan melawan gugatan. Bahkan POWR berencana melakukan gugatan balik lantaran Hamson mengingkari perjanjian yang telah dibuat terkait pengerukan Sungai Cikarang Bekasi Laut. "Gugatan mereka tidak masuk akal. Karena baru kami beri DP 10% atau sekitar Rp 35 miliar dari total Rp 125 miliar, tapi mengklaim sudah mengerjakan 90%," ujar Rully Simorangkir, kuasa hukum POWR, Sabtu (20/8). Ia menambahkan justru Hamson terlambat dari kesepakatan sehingga pihak POWR memilih untuk ganti vendor. Atas permasalahan ini, pihak POWR sedang mempertimbangkan akan melakukan gugatan balik.
POWR pertimbangkan gugat balik Hamson
KONTAN.CO.ID - PT Cikarang Listrindo Tbk membantah tudingan PT Hamson Indonesia yang menyatakan emiten berkode POWR ini telah melakukan perbuatan melawan gugatan. Bahkan POWR berencana melakukan gugatan balik lantaran Hamson mengingkari perjanjian yang telah dibuat terkait pengerukan Sungai Cikarang Bekasi Laut. "Gugatan mereka tidak masuk akal. Karena baru kami beri DP 10% atau sekitar Rp 35 miliar dari total Rp 125 miliar, tapi mengklaim sudah mengerjakan 90%," ujar Rully Simorangkir, kuasa hukum POWR, Sabtu (20/8). Ia menambahkan justru Hamson terlambat dari kesepakatan sehingga pihak POWR memilih untuk ganti vendor. Atas permasalahan ini, pihak POWR sedang mempertimbangkan akan melakukan gugatan balik.