KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memberlakukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penerapan kebijakan ini menyusul satu bulan usai diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemendagri. Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K) AS Tavipiyono mengatakan pertimbangan dasar penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan melakui PNBP ini adalah untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.
PP 10/2023 Berlaku, Dukcapil Kemendagri Pungut PNBP Bagi Lembaga Profit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memberlakukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penerapan kebijakan ini menyusul satu bulan usai diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemendagri. Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K) AS Tavipiyono mengatakan pertimbangan dasar penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan melakui PNBP ini adalah untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.