KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2025 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang. Beleid itu diundangkan pada 19 Maret 2025. Wakil Ketua I Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, Elen Setiadi mengatakan, pemerintah melalui Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menggelar rapat koordinasi guna membahas rencana aksi KEK Industropolis Batang. Rencana aksi ini menargetkan capaian dalam 5 tahun. Seperti investasi Rp 74,5 triliun, ekspor US$ 15,2 miliar, substitusi impor US$ 26,7 miliar, serta penyerapan 18.991 tenaga kerja langsung dan 39.154 tidak langsung.
PP 12/2025 Terbit, KEK Batang Ditargetkan Jaring Investasi Rp 74,5 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2025 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang. Beleid itu diundangkan pada 19 Maret 2025. Wakil Ketua I Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, Elen Setiadi mengatakan, pemerintah melalui Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menggelar rapat koordinasi guna membahas rencana aksi KEK Industropolis Batang. Rencana aksi ini menargetkan capaian dalam 5 tahun. Seperti investasi Rp 74,5 triliun, ekspor US$ 15,2 miliar, substitusi impor US$ 26,7 miliar, serta penyerapan 18.991 tenaga kerja langsung dan 39.154 tidak langsung.