PP 20/206 Terbit! Influencer dan Selebgram Tak Bisa Nikmati PPh Final 0,5%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mempertegas batasan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pelaku profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas, termasuk kreator konten digital, tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak tersebut.

Dalam aturan baru itu, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat dikenai PPh final berdasarkan skema UMKM. 


Baca Juga: Aturan Diperketat, Pemerintah Resmi Tutup Celah Pecah Usaha demi Pajak 0,5%

Dengan demikian, profesi seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga kreator konten digital lainnya wajib mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan umum.

Dalam Pasal 56 ayat 4 beleid tersebut, daftar pekerjaan bebas mencakup berbagai profesi, termasuk pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring, seperti influencer, pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis lainnya. 

Tidak hanya kreator konten, sejumlah profesi lain juga masuk dalam kategori yang sama. Di antaranya pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, musisi, penyanyi, komedian, aktor, model, atlet, pengajar, pelatih, agen periklanan, hingga agen asuransi.

Kelompok profesi tersebut dikenai ketentuan Pajak Penghasilan umum dan tidak dapat menggunakan tarif final UMKM sebesar 0,5%.

Pemerintah turut memberikan contoh untuk membedakan antara pekerjaan bebas dan kegiatan usaha. 

Seseorang yang memiliki keahlian sebagai pemain piano dan mengajar piano atas nama sendiri tanpa terikat hubungan kerja dikategorikan sebagai pelaku pekerjaan bebas. Karena itu, penghasilannya tidak dapat dikenai PPh final UMKM. 

Sebaliknya, apabila individu tersebut mengelola lembaga kursus piano dan mempekerjakan tenaga pengajar lain, maka penghasilan dari usaha kursus tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha, bukan lagi pekerjaan bebas.

Baca Juga: Prabowo Sebut Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Sesuai Amanat Pancasila

Menurut pemerintah, penyesuaian aturan ini dilakukan agar fasilitas PPh final benar-benar diberikan kepada pelaku usaha dengan skala tertentu yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan. 

"PP ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperolehnya," bunyi bagian penjelasan pada beleid tersebut, dikutip Senin (1/6/2026).

Selain itu, perubahan kebijakan juga ditujukan untuk menutup celah pemanfaatan tarif final yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian insentif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News