KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Untuk Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN). Sebagai bagian krusial dari penanganan Covid-19 pada kesehatan dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat, penerbitan PP 23/2020 menjadi langkah awal pelaksanaan Program PEN. Baca Juga: Pengusaha desak pemerintah tambah besaran stimulus untuk menangani dampak covid-19
PP 23/2020 terbit, begini rencana pemulihan ekonomi oleh pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Untuk Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN). Sebagai bagian krusial dari penanganan Covid-19 pada kesehatan dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat, penerbitan PP 23/2020 menjadi langkah awal pelaksanaan Program PEN. Baca Juga: Pengusaha desak pemerintah tambah besaran stimulus untuk menangani dampak covid-19