KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beragam petunjuk pelaksanaan UU kesehatan ini tertuang dalam PP yang memiliki 1.072 pasal tersebut, mulai dari karpet merah tenaga medis asing ke Indonesia, larangan diskon susu formula hingga larangan penjualan rokok ketengan. Pengamat ekonomi dan kebijakan kesehatan sekaligus dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ahmad Fuady memiliki beberapa catatan terkait beberapa poin yang tertuang di dalam PP 28/2024 tersebut.
PP 28/2024 Tentang Pelaksanaan UU Kesehatan Terbit, Pengamat Kritisi Hal Ini
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beragam petunjuk pelaksanaan UU kesehatan ini tertuang dalam PP yang memiliki 1.072 pasal tersebut, mulai dari karpet merah tenaga medis asing ke Indonesia, larangan diskon susu formula hingga larangan penjualan rokok ketengan. Pengamat ekonomi dan kebijakan kesehatan sekaligus dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ahmad Fuady memiliki beberapa catatan terkait beberapa poin yang tertuang di dalam PP 28/2024 tersebut.