PP 29/2024 Terbit, Pemerintah Siapkan Insentif Kemudahan Berusaha di IKN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif kemudahan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN. Beleid itu diundangkan pada 12 Agustus 2024.

Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Bambang Ekajaya mengatakan, PP nomor 29 tahun 2024 memberi kepastian bagi investor untuk berpartisipasi di pengembangan IKN.


Dengan pemberian hak guna usaha (HGU) 2x95 tahun dan hak guna bangunan (HGB) 2x80 tahun, membuat investasi di IKN tidak kalah degan negara-negara lain seperti Singapore yang leasehold 99 tahun.

Baca Juga: Dampak Pembangunan IKN, Tingkat Hunian Unit Hotel PP Properti (PPRO) Meningkat

Menurutnya, dalam bisnis properti materi utamanya adalah tanah dengan kepastian HGU 190 tahun dan HGB 180 tahun pasti membuat investor lebih tenang dalam mengembangkan properti di IKN. 

"Pembebasan BPHTB, kemudahan perijinan, tax holiday, PBB dan lain-lain adalah impian semua developer dalam dalam mengembangkan proyek-proyeknya," ujar Bambang kepada Kontan, Kamis (15/8). 

Bambang berharap aturan ini berjalan dengan baik dan bisa menjadi preseden untuk daerah-daerah lain agar bisnis properti bisa lebih berkembang, khususnya di daerah-daerah yang masih sulit seperti di Indonesia Timur, sehingga bisa menjadi model bagi percepatan pembangunan di daerah-daerah yang masih tertinggal. 

"Tapi tentu yang terpenting aturan tersebut bisa segera diaplikasikan baik Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun lembaga-lembaga terkait perijinan dan perpajakan," ucap Bambang.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti mengatakan perlunya pemberian insentif perlu dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan menarik minat investor.

Baca Juga: Jokowi Minta Investor Dalam Negeri Diberikan Prioritas Masuk IKN

Namun demikian, pemerintah harus membenahi sejumlah hal terkait ease doing of business. Misalnya faktor starting a business (memulai bisnis). 

Esther menilai pemberian insentif akan percuma jika faktor memulai bisnis sulit didapat karena berbelitnya birokrasi. Proses birokrasi yang berbelit-belit dan ego sektoral diyakini akan berpengaruh saat pengusaha/investor mengambil keputusan sebelum berinvestasi di suatu daerah.

"Ease doing business ini yang perlu diperbaiki," ujar Esther. 

Untuk diketahui, pada Pasal 26 PP tersebut menyebutkan, fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun kewenangan Otorita IKN. Kewenangan pemerintah pusat meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah, dan/atau kepabeanan. Kewenangan Otorita IKN meliputi fasilitas pajak daerah khusus IKN, penerimaan khusus IKN, dan retribusi daerah khusus IKN.Lalu, fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih