KONTAN.CO.ID - Usai mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak pada 22 September 2017 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, PP 36 tahun 2017 dan SE 24/PJ/2017 tersebut harus dipandang sebagai penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh. Pada amnesti pajak, menurutnya, kepada yang tidak patuh sudah diberi kesempatan, tetapi wajib pajak tersebut tetap tidak memanfaatkan kesempatan itu. “Jadi dapat dikatakan wajib pajak tersebut sengaja untuk tidak patuh,” kata Darussalam kepada KONTAN, Kamis (28/9).
PP 36: Pengamat, bagi WP yang nakal
KONTAN.CO.ID - Usai mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak pada 22 September 2017 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, PP 36 tahun 2017 dan SE 24/PJ/2017 tersebut harus dipandang sebagai penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh. Pada amnesti pajak, menurutnya, kepada yang tidak patuh sudah diberi kesempatan, tetapi wajib pajak tersebut tetap tidak memanfaatkan kesempatan itu. “Jadi dapat dikatakan wajib pajak tersebut sengaja untuk tidak patuh,” kata Darussalam kepada KONTAN, Kamis (28/9).