KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa Petani dan Nelayan boleh bernapas lega setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. PP No 47 Tahun 2024 itu memperbolehkan bank BUMN untuk menghapustagih beberapa kredit para petani maupun nelayan tanpa masuk sebagai kerugian negara. Di mana, kriteria utang-utang seperti apa yang boleh dihapus bakal akan diatur ketentuannya lebih lanjut. Jika menilik laporan keuangan beberapa bank BUMN yang telah melaporkan kinerja keuangannya per September 2024, kredit macet di sektor pertanian memang menunjukkan tren peningkatan. Setidaknya, jika dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2023.
PP 47 Tahun 2024 Terbit, Begini Besaran Kredit Perbankan di Sektor Pertanian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa Petani dan Nelayan boleh bernapas lega setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. PP No 47 Tahun 2024 itu memperbolehkan bank BUMN untuk menghapustagih beberapa kredit para petani maupun nelayan tanpa masuk sebagai kerugian negara. Di mana, kriteria utang-utang seperti apa yang boleh dihapus bakal akan diatur ketentuannya lebih lanjut. Jika menilik laporan keuangan beberapa bank BUMN yang telah melaporkan kinerja keuangannya per September 2024, kredit macet di sektor pertanian memang menunjukkan tren peningkatan. Setidaknya, jika dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2023.