Jakarta. Upaya perbaikan fasilitas kesehatan terus ditingkatkan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2016 tentang fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dalam beleid tersebut berisi tentang penyediaan fasilitas minimal yang harus dimiliki oleh daerah. Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, kebijakan ini patut diapresiasi. Pasalnya, aturan ini mendorong standarisasi dan pemerataan fasilitas kesehatan yang ada. "Memang pendekatan terhadap dua hal itu tidak gampang," kata Tonang, Senin (14/11). Selama ini, pemerataan dan standarisasi fasilitas kesehatan di Indonesia masih dikatakan kurang. Dengan adanya PP ini diharapkan pemerataan pelayanan terhadap fasilitas kesehatan menjadi lebih tersebar.
PP 47/2016 menggenjot fasilitas kesehatan
Jakarta. Upaya perbaikan fasilitas kesehatan terus ditingkatkan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2016 tentang fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dalam beleid tersebut berisi tentang penyediaan fasilitas minimal yang harus dimiliki oleh daerah. Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, kebijakan ini patut diapresiasi. Pasalnya, aturan ini mendorong standarisasi dan pemerataan fasilitas kesehatan yang ada. "Memang pendekatan terhadap dua hal itu tidak gampang," kata Tonang, Senin (14/11). Selama ini, pemerataan dan standarisasi fasilitas kesehatan di Indonesia masih dikatakan kurang. Dengan adanya PP ini diharapkan pemerataan pelayanan terhadap fasilitas kesehatan menjadi lebih tersebar.