PP 61/2021 terbit, AFPI siap dukung upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) baru tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni PP Nomor 61 Tahun 2021. Aturan ini merevisi beberapa poin dalam PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Lewat PP tersebut, penyelenggara fintech kini juga berkewajiban melaporkan transaksi keuangan mencurigakan. Tak hanya itu saja, yang juga baru adalah layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis IT dan penyelenggara layanan transaksi keuangan berbasis IT juga wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.

Menanggapi atauran tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menyatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan tersebut. Ia menilai, masuknya fintech dalam pihak pelapor karena fintech masuk kategori penyedia jasa keuangan.


Baca Juga: Kembali mengancam masyarakat, ini daftar pinjol ilegal menurut OJK & ciri-cirinya

"Dengan adanya PP ini, platform penyelenggara fintech harus melaporkan kepada PPATK atas transaksi keuangan yang mencurigakan," ujar Kuseryansyah kepada Kontan.co.id, Rabu (21/4).

Kuseryansyah mengatakan, masuknya fintech dalam pihak yang wajib menjadi pelapor merupakan langkah positif. Sebab, langkah tersebut merupakan salah satu upaya mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski begitu, ia mengatakan, hingga sampai saat ini pihaknya belum pernah menemukan adanya indikasi TPPU dalam penyelenggaraan Fintech. "Sejauh ini kami belum menerima informasi begitu," imbuhnya.

Selanjutnya: Ingat! Pinjol, Fintech dan urun dana kini wajib lapor transaksi mencurigakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat