KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) baru tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni PP Nomor 61 Tahun 2021. Aturan ini merevisi beberapa poin dalam PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Lewat PP tersebut, penyelenggara fintech kini juga berkewajiban melaporkan transaksi keuangan mencurigakan. Tak hanya itu saja, yang juga baru adalah layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis IT dan penyelenggara layanan transaksi keuangan berbasis IT juga wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Menanggapi atauran tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menyatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan tersebut. Ia menilai, masuknya fintech dalam pihak pelapor karena fintech masuk kategori penyedia jasa keuangan.
PP 61/2021 terbit, AFPI siap dukung upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) baru tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni PP Nomor 61 Tahun 2021. Aturan ini merevisi beberapa poin dalam PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Lewat PP tersebut, penyelenggara fintech kini juga berkewajiban melaporkan transaksi keuangan mencurigakan. Tak hanya itu saja, yang juga baru adalah layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis IT dan penyelenggara layanan transaksi keuangan berbasis IT juga wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Menanggapi atauran tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menyatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan tersebut. Ia menilai, masuknya fintech dalam pihak pelapor karena fintech masuk kategori penyedia jasa keuangan.